BNN Cegat Sabu Pesanan Napi, Kemenkumham Sumbar: Kami Belum Dapat Kabar

BNN Cegat Sabu Pesanan Napi, Kemenkumham Sumbar: Kami Belum Dapat Kabar

Petugas memperlihatkan barang bukti di kantor BNNP Sumbar (Forto: Rahmadi)

Langgam.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga pesanan salah seorang narapidana Lapas Muaro Padang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat, Sabtu (02/03/2019) kemaren.

Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatra Barat mengaku belum menapatkan kabar tersebut hingga saat ini, Kamis (07/03/2019).

"Belum tahu kita, belum ada konfirmasi BNNP kepada kanwil, mungkin bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak Lapas Muaro, saya juga baru tahu," ujar Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumbar, Bobby Sectio Wahyudi.

Dikatakannya, Kemenkumham Sumbar tidak mendapat kabar terkait penghuni Lapas Muaro Padang ada yang pesan sabu-sabu.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, hasil interogasi, sabu-sabu merupakan pesanan dari seorang warga binaan LP Muaro Padang atas nama Albert.

"Jadi, kalau barang ini lolos, maka akan diterima oleh Albert, sekarang menjadi warga binaan di lapas," ujarnya dalam Konferensi Pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (02/03/2019).

Menurut Khasril, sabu-sabu yang dicegat tersebut sebarat 1,2 kilogram. Keterangan pelaku, barang tersebut akan dibagi dua, sebagian akan dikirim ke LP Muaro Padang dan sebagian lagi di luar lapas. "Sabu-sabu itu berasal dari Pekanbaru, inisial G, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Khasril mengatakan akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan akan koordinasikan dengan Kemenkumham wilayah Sumbar. "Akan kita usut tuntas jaringan pelaku, kita akan kembangkan terus. Walaupun dia (Albert) sudah jadi warga binaan, kita akan lakukan penyidikan lagi," jelasnya.

BNNP Sumbar berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap secara terpisah, yaitu di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang, dengan tersangka Muhammad Rizki (31) dan istrinya Era Gema Saputri (25).

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Muhammad Andi (26) dan Maxi Milianus (27), ditangkap di perlintasan rel kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi KM 21, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari keempat tersangka, BNNP Sumbar mengamankan barang bukti seberat 1,2 kilogram. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan