Langgam.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga pesanan salah seorang narapidana Lapas Muaro Padang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat, Sabtu (02/03/2019) kemaren.
Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatra Barat mengaku belum menapatkan kabar tersebut hingga saat ini, Kamis (07/03/2019).
"Belum tahu kita, belum ada konfirmasi BNNP kepada kanwil, mungkin bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak Lapas Muaro, saya juga baru tahu," ujar Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumbar, Bobby Sectio Wahyudi.
Dikatakannya, Kemenkumham Sumbar tidak mendapat kabar terkait penghuni Lapas Muaro Padang ada yang pesan sabu-sabu.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, hasil interogasi, sabu-sabu merupakan pesanan dari seorang warga binaan LP Muaro Padang atas nama Albert.
"Jadi, kalau barang ini lolos, maka akan diterima oleh Albert, sekarang menjadi warga binaan di lapas," ujarnya dalam Konferensi Pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (02/03/2019).
Menurut Khasril, sabu-sabu yang dicegat tersebut sebarat 1,2 kilogram. Keterangan pelaku, barang tersebut akan dibagi dua, sebagian akan dikirim ke LP Muaro Padang dan sebagian lagi di luar lapas. "Sabu-sabu itu berasal dari Pekanbaru, inisial G, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Khasril mengatakan akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan akan koordinasikan dengan Kemenkumham wilayah Sumbar. "Akan kita usut tuntas jaringan pelaku, kita akan kembangkan terus. Walaupun dia (Albert) sudah jadi warga binaan, kita akan lakukan penyidikan lagi," jelasnya.
BNNP Sumbar berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap secara terpisah, yaitu di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang, dengan tersangka Muhammad Rizki (31) dan istrinya Era Gema Saputri (25).
Sedangkan, dua tersangka lainnya, Muhammad Andi (26) dan Maxi Milianus (27), ditangkap di perlintasan rel kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi KM 21, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari keempat tersangka, BNNP Sumbar mengamankan barang bukti seberat 1,2 kilogram. (Rahmadi/FZ)