BKSDA Sumbar dan Polisi Tahan Seorang Warga yang Simpan 583 Burung Dilindungi

Langgam.id-burung yang dlindungi

BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi melepasliarkan burung yang dilindungi di Taman Wisata Alam Gunung Marapi. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat  (Sumbar) bersama Kepolisian Resor Bukittinggi mengamankan serta melepasliarkan 583 ekor jenis burung yang dilindungi.

Pemiliknya seorang warga dengan inisial F (49) yang diduga sebagai penjual satwa dilindungi ditahan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, operasi ini dilakukan karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian Resor Bukittinggi bergerak ke lokasi yang bertempat di Jorong Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kabupaten Agam untuk melakukan penangkapan dan penyitaan burung.

"Selanjutnya barang bukti diamankan di Resor Konservasi Wilayah Bukittinggi untuk dilakukan identifikasi. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak," katanya Selasa (12/10/2021).

Kemudian terangnya, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Kepolisian Resor Bukittinggi, dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Gunung Marapi

Pelepasliaran ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak kejaksaan.

4 Jenis Burung yang Dilindungi

Dari hasil identifikasi tim, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi.

Jenis yang dilindungi yaitu Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor, Jantingen (anthreptes rhodolaemus) sebanyak 1 ekor. Cuca daun Sumatra (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor dan Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor.

Jenis yang tidak dilindungi yaitu Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor, Sunda bulbul sumatra (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor, Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor.

Baca juga: Polisi dan BKSDA Lepaskan 583 Ekor Burung Hasil Sitaan di Kawasan Marapi

Kemudian, Cuca gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor, Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor/tidak. Madu sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor, Murai besi (heterophasa picaoides sebanyak 5 ekor.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Kepolisian Resor Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi. Serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi," katanya.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin memelihara burung jangan sampai membeli yang dilindungi. Sementara ntuk mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi dapat dilihat di internet.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan