• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

BKSDA dan Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat

Irwanda Saputra
22/08/2021 | 12:23 WIB
A A
Foto: BKSDA

Foto: BKSDA

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang disinyalir memperdagangkan tulang harimau sumatra di Kabupaten Pasaman Barat. Para pelaku diketahui D (46) dan FN (54).

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan pada Jumat (20/8/2021). Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, dari penangkapan pelaku, disita 80 tulang belulang harimau sumatra.

Baca Juga

Sumbar Kaya Rafflesia: Ada di 36 Lokasi, 14 Kabupaten dan Kota

Harga TBS Swadaya Anjlok, Satgas Ditjen Perkebunan Datangi Sejumlah Perusahaan Sawit di Pasbar

“Satu set tulang belulang harimau sumatra ini disimpan pelaku dalam tas,” kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).

Ia mengungkapkan, awalnya tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di salah satu kafe di Pasaman Barat.

“Dari hasil interogasi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu. Dan apabila berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau,” jelasnya.

Dari pengakuan, kata Ardi, bagian tubuh satwa yang dilindungi ini telah dimiliki pelaku sejak empat bulan belakangan. Mereka akan menjual dengan harga yang telah disepakati.

“Kami melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah. Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang disita. Mengingat pertengahan Juli 2021, pihaknya sempat mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Editor: Yose Hendra
Tags: BKSDA PasamanBKSDA SumbarHarimau SumatraJual Beli Tulang HarimauPasaman Barat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Buka 1 Juli, HokBen Resmikan Store Pertama di Kota Padang

30/06/2022 | 11:38 WIB
Tanggapan Gubernur Sumbar Soal Mark Up Nilai yang Dilakukan SMPN 1 Padang

Tanggapan Gubernur Sumbar Soal Mark Up Nilai yang Dilakukan SMPN 1 Padang

30/06/2022 | 10:27 WIB
Ujicoba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

Uji Coba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

30/06/2022 | 09:46 WIB
belum-sanggup-tunaikan-haji-ini-amalan-10-hari-jelang-idul-adha

Belum Sanggup Tunaikan Haji, Ini Amalan 10 Hari Jelang Idul Adha

30/06/2022 | 08:03 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus e-KTP

Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus e-KTP

29/06/2022 | 14:23 WIB
Langgam.id - Sejumlah wali kelas SMPN 1 Padang mengakui telah mendongkrak nilai puluhan siswanya agar lolos jalur prestasi PPDB Online.

Didatangi Anggota Dewan, Guru SMPN 1 Padang Akui Dongkrak Nilai 50 Siswanya untuk PPDB

29/06/2022 | 19:50 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Merasa Jadi Korban Mark Up Nilai, Puluhan Wali Murid SMPN 1 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar

Merasa Jadi Korban Mark Up Nilai, Puluhan Wali Murid SMPN 1 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar

29/06/2022 | 09:46 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In