Ombudsman Minta Klarifikasi Laporan Peserta CPNS pada BKD Sumbar

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi mengenai beberapa laporan masyarakat dalam penerimaan CPNS di Sumbar.

Pertemuan tersebut dilakukan di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Padang pada Jumat (11/1/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyebutkan ada tiga hal yang dibahas dalam pertemuan BKD Sumbar.

Pertama mengenai pembatalan 10 tenaga kesehatan dari SKD ke SKB. BKD menjelaskan alasannya karena peserta tersebut tidak punya Surat Keterangan Register (STR).

Sehingga, BKD mengambil kebijakan bagi peserta yang bisa memproses STR nya dan bisa membuktikan sebelum tanggal pemberkasan, maka ia bisa diloloskan ujian SKB.

Kedua, protes peserta kenapa ada ujian susulan bagi orang yang terlambat mengetahui pengumuman ujian SKB lalu mereka diloloskan.

BKD menyebut, hal itu terjadi karena ada penjadwalan ulang peserta ujian SKB dengan alasan kebencanaan atau peserta berada di luar kota. Hal tersebut juga telah dikoordinasikan oleh BKD Sumbar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RI.

"Intinya kami menganggap BKD salah jika tidak ada koordinasi, namun BKD bisa membuktikan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan BKN dan Kemenpan karena begitu aturannya," kata Adel.

Permasalahan ke tiga adalah soal linier, yaitu persoalan nomenklatur jurusan kimia dengan jurusan teknik kimia.

Pemahaman BKD dan BKN sepakat bahwa yang diterima adalah jurusan kimia. Sedangkan pelapor nomenklatur pada ijazahnya adalah jurusan teknik kimia, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk lolos.

"Kami sangat berterimakasih kepada BKD Sumbar karena telah bersedia hadir dan memberikan klarifikasi," kata Adel.

Ketua BKD Sumbar Yulitar mengatakan bahwa pengaduan yang masuk kepada Ombudsman sama dengan apa yang diterima oleh BKD. BKD juga telah memberikan jawaban yang tidak jauh berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Ombudsman.

"Kami harap pihak yang melapor dan masyarakat dapat memahami sebagaimana yang telah kita jelaskan", kata Yulitar.

Mengenai pemanggilan kepada BKD Sijunjung yang juga dijadwalkan hari ini, Adel mengatakan bahwa mereka tidak hadir dan juga tidak memberikan konfirmasi.

Pihak Ombudsman sendiri juga belum mengkonfirmasi kepada BKD Sijunjung mengenai ketidakhadirannya.

"Kita akan segera menghubungi BKD Sijunjung mengenai ketidakhadirannya, kita juga harus pastikan apakah surat pemanggilan sudah sampai atau belum ke sana," kata Adel. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Pemerintah Bakal Terima 250 Ribu CPNS untuk IKN, Guspardi Gaus: Bakal Dipertanyakan di RDP
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Guspardi Gaus: Kesempatan Besar Bagi Fresh Graduate dan Honorer
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntaskan penilaian kepatuhan. Hasilnya secara nasional telah diumumkan.
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
3.374 Peserta Ikuti Tes SKD CASN dan PPPK di Unand
3.374 Peserta Ikuti Tes SKD CASN dan PPPK di Unand