Langgam.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra menilai rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok cacat hukum. Rekomendasi itu dianggap menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 3 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BK.
Diketahui putusan BK DPRD Kabupaten Solok tersebut bernomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
"Karena tidak membuat amar putusan BK sehingga mengandung cacat hukum dan akibat hukumnya putusan BK batal demi hukum. Maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula," kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evy Yandri saat jumpa pers di Padang, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: BK DPRD Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra, Gerindra Siapkan Pengacara
Evy mengatakan, berdasarkan putusan BK tidak ada amar putusan yang menyatakan kader Gerindra Dodi Hendra sebagai teradu telah terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok dan menjatuhkan sanksi dengan rekomendasi pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok.
"Karena tidak ada amar putusan BK sebagaimana dimaksud di atas, maka secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan sehingga Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan gak dengan kewenangannya yang melekat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan itu pihaknya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti putusan BK yang sama sekali tidak memiliki amar putusan yang dapat dilakukan eksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan.
"BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut SK BK DPRD Kabupaten Solok nomor 175/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik tanggal 18 Agustus 2021 terhadap Dodi Hendra," katanya.
"Karena bertentangan dengan putusan BK nomor 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 karena tidak ada amar putusan menyatakan Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambung Evy.
Terakhir, Evy Yandri meminta, pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita atau keterangan bohong karena tidak sesuai dengan putusan BK DPRD Kabupaten Solok," tuturnya.