Langgam.id - Irjen Pol Fakhrizal terus berupaya menuntaskan tunggakan Polri jelang meninggalkan kursi Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar).
Tunggakan itu di antaranya putusan pengadilan yang seharusnya Polri membayar Rp500 juta kepada keluarga Faisal dan Budri, dua kakak beradik yang menjadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Sijunjung.
Ahli waris Faisal dan Budri dijadwalkan menerima haknya pada Jumat (13/12/2019). Kasus Faisal dan Budri ini dibayarkan berdasarkan putusan kasasi tahun 2017.
"Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus seperti ini," ujar Fakhrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).
Jenderal bintang dua ini telah menugaskan Bidang Hukum Polda Sumbar untuk membayarkan ganti rugi pada keluarga korban. Sebelumnya, Fakhrizal juga menyerahkan ganti rugi sebesar Rp100 juta pada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.
Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada 2012 silam.
Atas kasus tersebut, keluarga korban yang menempuh jalur hukum akhirnya memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp 100.700.000. Ganti rugi itu ternyata belum dilunasi pihak terkait hingga sampai pada Irjen Pol Fakhrizal.
Hal itu juga dibenarkan Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra. Menurutnya, Faisal dan Budri terbukti di pengadilan bahwa keduanya menjadi korban penganiayaan oknum polisi selama berada di tahanan Polsek Sijunjung.
"Harapan akan terwujudya keadilan tampak tinggal selangkah lagi. Polda Sumbar akan menyerahkan ganti rugi kepada keluarga korban besok," katanya. (*/Irwanda/RC)