Langgam.id - Ormas keagaam dan adat di Sumatra Barat (Sumbar) teralah bertemu DPRD Sumbar untuk menyampaikan pendapat tentang SKB 3 Menteri yang mengatur soal atribut keagamaan di sekolah. Mereka memita SKB itu dicabut atau direvisi.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sayuti Datuak Rajo Panghulu yang ikut dalam pertemuan itu menilai SKB 3 Menteri telah melanggar keadilan dan HAM. LKAAM berencana menyurati Presiden Indonesia Joko Widodo dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)
"Untuk mengoptimalkan rencana ini, LKAAM telah SK kan 100 pengacara siap menggugat ke Mahkamah Agung (MA),” kata Sayuti seperti dikutip dari laman DPRD Sumbar, Jumat (19/2/2021).
Dalam pertemuan dengan DPRD, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menilai lahirnya SKB bukan berarti hal itu mutlak. Dia berpendapat SKB tak semestinya diterbitkan jika hanya dipicu kasus yang terjadi di Padang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, muatan SKB seperti madu dan racun yang bisa meresahkan masyarakat Sumbar. Dia juga menyebut persoalan atribut tak bisa dikaitkan dengan operasional sekolah.
"Apakah serendah ini, persoalan pakaian dikaitkan dengan operasional sekolah,” ujar Gusrizal. (*/ABW)