Langgam.id-Sebanyak 23 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan positif terinfeksi covid-19 hingga Jumat (4/12/2020).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwaryani mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari hasil rapid tes 4000 KPPS yang reaktif. Setelah dilakukan swab, didapatkan bahwa 23 orang dinyatakan positif covid-19.
"Sudah 23 orang, rinciannya, Kota Padang 8 orang, Solok Selatan 13 orang, dan Padang Panjang 2 orang, Solok Selatan sebenarnya 15 orang, tetapi diulang lagi ternyata dua orang negatif. Sedangkan total dari KPPS di Sumbar yang menjalani rapid tes adalah 60 ribu orang," katanya.
Ia menjelaskan, jika per TPS hanya ada satu atau dua orang yang positif covid-19, maka KPU Sumbar tidak akan mengganti atau merekrut petugas KPPS baru. KPPS itu hanya diganti ketika pada satu TPS lebih dari dua orang yang positif.
"Sementara saat ini, dalam laporan masing-masing TPS terdapat 1 yang positif, itu tersebar di 23 TPS, jadi belum ada tindakan penggantian," katanya.
Ia menuturkan, hingga saat ini proses rapid tes dan tes swab bagi petugas KPPS masih berlangsung. Dari KPPS yang berjumlah 87.836 ribu orang, sisa 15 kecamatan yang belum melakukan rapid test. "Rapid test berlangsung hingga 5 Desember. Untuk total belum tuntas," ujarnya.(Rahmadi/Ela)