Langgam.id - Dua orang pria di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), berinisial AP (21) dan PA (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku diketahui melakukan pencurian berupa makanan kucing di tempat kerjanya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak Mei 2021. Aksi pelaku pun akhirnya diketahui pemilik toko yang tidak lain merupakan bosnya.
"Awalnya pelaku berinisial AP diamankan oleh bosnya saat melakukan pencurian di Toko Buana Pet Shop tersebut. Kemudian diserahkan ke kami," kata Rico dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Senin (14/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Rico, pelaku mengakui beraksi bersama satu karyawan lainnya berinisial PA. Pihaknya selanjutnya melakukan penangkapan pelaku PA di kediamannya.
"Pelaku kedua kami amankan di kediamannya di kawasan Purus. Kedua pelaku ini bersekongkol mencuri di tempat kerjanya mengambil makanan kucing merek royal canin," jelasnya.
Ia menyebutkan, makanan kucing hasil curiannya dijual ke seseorang. Sebelumnya, mereka memasarkan produk makanan kucing dengan menjual secara online.
"Menjual dengan harga murah. Dari kasus ini, kami menyita tiga pack makanan kucing merek royal canin dengan total berat enam kilogram. Satu lembar faktur dan dua laporan pembelian barang," ujarnya. (Irwanda/yki)