Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan berkas perbaikan pengajuan sengketa pemilu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Fakhrizal-Genius Umar lengkap dan memenuhi syarat.
Baca juga: Laporan Tim Fakhrizal-Genius ke Bawaslu Sumbar Belum Penuhi Syarat
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno hari ini Rabu (5/8/2020). Hasilnya, perbaikan berkas telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah dinyatakan lengkap maka permohonan dapat diregister, sebelumnya kita sudah sampaikan kekurangan dan telah dilengkapi," katanya.
Bawaslu akan melakukan musyawarah sengketa tertutup pada hari Jumat (7/8/2020). Penyelesaian akan dilakukan selama 12 hari. "Nanti akan menghadirkan para pihak, pemohon dari Fakhrizal-Genius Umar dengan kuasa hukumnya dan termohon dari KPU Sumbar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar Virza Benzani mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan ke Bawaslu tentang penolakan hasil verifikasi faktual KPU Sumbar tanggal 23 Juli 2020.
Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Serahkan Perbaikan Gugatan ke Bawaslu Sumbar
Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan telah diregister oleh Bawaslu Sumbar dengan No 001/PS.REG/13/VIII/2020 pada tanggal 05 Agustus 2020. Pihaknya juga telah menjemput surat paggilan musyawarah ke Bawaslu Sumbar.
"Untuk pelaksanaan persidangan ini Bawaslu telah menyampaikan surat panggilan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepada pihak Fakhrizal-Genius melalui penasehat hukumnya," katanya. (Rahmadi/ICA)