Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ketua LKAAM Sebut Ada Saham Nagari di Bank Nagari

Langgam.id - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Sayuti Dt. ...Lanjutkan Membaca

Kategori: Berita

Berita Langgam.id menyajikan berita Sumbar (Sumatera Barat) terbaru hari ini seputar peristiwa, hukum, kriminal, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, dan sejarah.