Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Polisi Pulangkan 5 Orang yang Pakai Surat Bertandatangan Gubernur untuk Minta Uang

Langgam.id - Polisi memulangkan lima orang yang menggunakan surat bertandatangan Gubernur Sumb...Lanjutkan Membaca

Kategori: Berita

Berita Langgam.id menyajikan berita Sumbar (Sumatera Barat) terbaru hari ini seputar peristiwa, hukum, kriminal, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, dan sejarah.