Langgam.id - Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah (Risiko Tinggi, 3 Daerah)
1. Kota Padang
2. Kota Sawahlunto
3. Kota Pariaman
.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Hari Ini 319 Kasus Positif Covid-19 di Sumbar
Zona Oranye (Risiko Sedang, 14 Daerah)
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Payokumbuah
4. Kota Solok
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Solok
7. Kabupaten Tanah Datar
8. Kabupaten Sijunjung
9. Kabupaten Pesisir Selatan
10. Kabupaten Dharmasraya
11. Kabupaten Solok Selatan
12. Kabupaten Padang Pariaman
13. Kabup[aten Agam
14. Kabupaten Pasaman Barat
Zona Kuning (Risiko Rendah, 2 Daerah)
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Kabupaten 50 Kota
.
Baca Juga: Sebaran Data dan Zona Covid-19 Sumbar Setelah Lonjakan 341 Positif
Menurut Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. "Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan," pungkasnya. (Osh)