Berikut Sebaran Zona Merah, Zona Oranye dan Zona Kuning Covid-19 di Sumbar

Kasus Corona Sumbar

Peta sebaran Covid-19 di Sumatra Barat. (Peta/Infografis: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19/corona.sumbarprov.go.id)

Langgam.id – Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah (Risiko Tinggi, 3 Daerah)
1. Kota Padang
2. Kota Sawahlunto
3. Kota Pariaman
.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Hari Ini 319 Kasus Positif Covid-19 di Sumbar

Zona Oranye (Risiko Sedang, 14 Daerah)
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Payokumbuah
4. Kota Solok
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Solok
7. Kabupaten Tanah Datar
8. Kabupaten Sijunjung
9. Kabupaten Pesisir Selatan
10. Kabupaten Dharmasraya
11. Kabupaten Solok Selatan
12. Kabupaten Padang Pariaman
13. Kabup[aten Agam
14. Kabupaten Pasaman Barat

Zona Kuning (Risiko Rendah, 2 Daerah)
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Kabupaten 50 Kota
.
Baca Juga: Sebaran Data dan Zona Covid-19 Sumbar Setelah Lonjakan 341 Positif

Menurut Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. “Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI