Langgam.id - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Kota Tangah, Selasa (27/6/2023).
Bangunan liar yang berada di Jalan By Pass Air Pacah, Kilometer 15, Kelurahan Air Pacah tersebut berdiri di atas riol.
Kepala Satpol Kota Padang, Mursalim mengatakan, bahwa sebelumnya pemilik bangunan liar tersebut telah diberikan teguran secara humanis dan persuasif.
"Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Mursalim mengungkapkan bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan. Sebab hal itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.
"Mendirikan bangunan di atas fasum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), serta pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut," ucap Mursalim.
Mursalim mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga mendirikan bangunan di atasnya. (*/yki)