Berdiri di Atas Fasum, Bangunan Liar di Bypass Padang Dibongkar Satpol PP

Personel Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang ada di Kecamatan

Pembongkaran bangunan liar di kawasan Bypass Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Kota Tangah, Selasa (27/6/2023).

Bangunan liar yang berada di Jalan By Pass Air Pacah, Kilometer 15, Kelurahan Air Pacah tersebut berdiri di atas riol.

Kepala Satpol Kota Padang, Mursalim mengatakan, bahwa sebelumnya pemilik bangunan liar tersebut telah diberikan teguran secara humanis dan persuasif.

“Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah,” ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).

Mursalim mengungkapkan bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan. Sebab hal itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.

“Mendirikan bangunan di atas fasum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), serta pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut,” ucap Mursalim.

Mursalim mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga mendirikan bangunan di atasnya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga