Langgam.id - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di salah satu toko bangunan di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ketiga pelaku itu berinisial MG (28), FK (34) dan DF (26).
Ketiganya diringkus pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, dua di antaranya saat berada di kediaman mertuanya. Ketiganya dikethui beraksi siang bolong dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion BA 4489 BF.
"Setelah kami lakukan identifikasi, berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi, diketahui identitas pelaku yang berjumlah tiga orang ini," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (28/10/2020).
Edriyan mengatakan, saat bersaksi pelaku berboncen tiga mengunakan sepeda motor Honda Vario. Dari rekaman CCTV, salah seorang pelaku sebagai eksekutor kemudian turun dan melancarkan aksi di parkiran.
"Penangkapan pertama kamu lakukan terhadap pelaku inisial FK yang sedang duduk di kediamannya Kecamatan Pauh. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari FK, kata dia, diketahui keberadaan pelaku selanjutnya inisial MG yang sedang berada di rumah mertuanya yang juga di kawasan Kecamatan Pauh.
"Dari pelaku MG ini berhasil kami sita berupa satu unit motor Honda Vario warna putih BA 2059 QY yang dipergunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," jelasnya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan pihak kepolisian. Hingga akhirnya, didapat informasi keberadaan pelaku utama inisial DF. Saat itu, pelaku berada di rumah mertuanya kawasan Kecamatan Lubuk Begalung.
"Saat ditangkap pelaku DF ini mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Edriyan.
Dari penangkapan DF pihak kepolisian menyita sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF hasil curiannya. Termasuk, satu kunci Letter T dan satu kaleng cat Pilox warna merah yang digunakan pelaku untuk mengubah warna body sepeda motor.
"Setelah diberi tindakan tegas, pelaku DF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Luki bersama dua pelaku lainnya untuk pemeriksaan," tuturnya.
Dari pengakuan DF, diketahui telah beraksi dua kali melakukan tindak pidana curanmor. Satu motor merk Yamaha Mio Soul warna merah yang telah dicat menjadi warna merah gold juga turut disita pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Irwanda/ABW)