Langgam.id - Jajaran Polsek Padang Barat menangkap pria berinisial EDP (27). Napi asimilasi yang belum satu tahun bebas itu ditangkap lagi lantaran melakukan aksi pencurian.
“Pelaku baru saja bebas dari lapas klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini, namun ia kembali ditangkap karena diduga melakukukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Padang Barat, AKP Martin dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).
Martin mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Padang Barat pada pekan lalu. Pelaku kedapatan mencuri sebuah handphone sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan pelaku. Pria itu akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” ujar Martin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphpone Vivo Y12 yang dicuri pelaku. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Padang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/ABW)