Langgam.id- Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, Jumat (11/6/2021). Para tersangka berinisial RPK (24), KS (23) YA (34).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui, Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Kemudian tim Satres Narkoba langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka.
"Kita amankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 30 butir ekstasi yang terbungkus dalam plastik bening," kata Aleyxi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil ekstasi tersebut didapatkan tersangka RPK dari kenalannya yang sama-sama hobi balap motor di Kota Pekanbaru.
"Pil Ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 Butir ke Kota Pekanbaru bersama saudara KS, selanjutnya pil tersebut dijual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga satu butirnya Rp200 ribu," jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara. (KW/ABW)