Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan standard operational procedure (SOP) untuk pelaksanaan belajar tatap muka dan non tatap muka selama masa pandemi Covid-19, yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2020 di daerah itu.
SOP tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 420/1608/Disdikbud/2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pembelajaran 2020/2021 di masa new normal, tanggal 10 Juni 2020.
Suhendri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Selatan (Pessel) mengatakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memastikan kegiatan belajar tatap muka tidak menjadi klaster penyebaran, maka diterbitkan SOP sebagai panduan pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi.
Pessel, imbuhnya, telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka dan non tatap muka pada tahun ajaran baru 2020-2021, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 mendatang.
"Namun mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, tentu butuh sejumlah aturan terkait protokol kesehatan, dan membagi jadwal pembelajaran dengan sistem shif," katanya, dikutip langgam.id dari laman resmi pemda, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: 6 Daerah di Sumbar Boleh Buka Sekolah 13 Juli
Melalui surat edaran itu, Pemkab Pessel mengambil kebijakan bahwa sistem pembelajaran yang digunakan adalah dengan membagi siswa dalam satu rombongan belajar.
"Bagi siswa kelas rendah dibagi atas 3 kelompok maksimal sepuluh orang, sedangkan kelas tinggi dan siswa SMP dibagi 2 kelompok maksimal 15 orang. Ketika siswa pada kelompok tertentu berada di rumah, maka akan dilayani dengan sistem daring/luring. Jika ada sekolah yang masih dua shift, maka shift pagi siswa kelas tinggi, dan shif siang siswa kelas rendah," jelasnya.
Suhendri menyebutkan untuk siswa TK/PAUD masih tetap menggunakan sistem belajar dari rumah (BDR). Sedangkan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan MA, prinsip dan teknis pembelajaranya diatur oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Ditambahkan lagi bahwa dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19, beberapa SOP yang mesti ditaati tidak hanya untuk siswa dan guru saja, tapi juga terhadap orang tua atau wali murid.
"Terhadap orang tua atau wali murid, diantaranya adalah membuat surat keterangan izin anak bisa sekolah yang blangkonya sipersiapkan oleh sekolah, termasuk pengawasannya saat siswa berangkat sekolah," katanya.
Sedangkan untuk para guru adalah dengan pengawasan yang ketat saat anak didik masih berada di kawasan sekolah dan saat pulang.
"Hal itu secara bertahap sudah kami sampaikan kepada orang tua atau wali murid melalui kepala sekolah dan guru," ujarnya.
Adapun, selain Pessel, Pemprov Sumbar menyatakan beberapa daerah lainnya juga sudah diizinkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka.
Belajar di sekolah dengan pola tatap muka itu dilakukan pada 13 Juli 2020, yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian di Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Pasaman Barat.
"Itu dilakukan, sebab empat daerah itu statusnya sudah zona hijau karena tidak ada pertumbuhan kasus baru. Tingkat kesembuhan juga telah mencapai 100 persen sejak satu bulan terakhir," ujarnya. (rls/HF)