Langgam.id - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial SY (22) diringkus polisi karena diduga membegal payudara anak di bawah umur.
Begal payudara itu dilakuakn SR terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur dengan cara memegang payudara korban.
Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal S mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan umum di Nagari Koto Baru, Pasbar, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022," ujar Fetrizal melalui keterangan resminya, Senin (15/8/2022).
Kejadian, kata Fetrizal, berawal ketika korban melintas di jalan umum, kemudian pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung melancarkan aksinya.
Saat kejadian, lanjut Fetrizal, kerban menjerit ketakutan, sehingga langsung pulang kerumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Lalu, sebut Fetrizal, orang tua korban menanyai ciri-ciri pelaku dan mencarinya. Pencarian pelaku juga dibantu masyarakat setempat.
"Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban pergi mencari keberadaannya," ungkap Fetrizal.
Kemudian, ornag tua korban dan warga berhasil menemukan pelaku di jalan umum Giri Maju Plasma IV, dan langsung diamankan.
Setelah mengamankan pelaku, orang tua korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dan membawa pelaku ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Pengakuan pelaku, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku jika masih ada korban lain," katanya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat Akhirnya Diringkus
Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
—