Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 45 nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2019-2024 melalui rapat pleno di Padang, Jumat, (9/8/2019).
Penetapan ini setelah DPRD Padang kosong selama dua hari, setelah anggota sebelumnya habis masa jabatan pada Selasa (6/8/2019). Bila 45 anggota DPRD Padang yang baru dilantik pada Sabtu (10/8/2019) besok, maka total kosong selama tiga hari, yakni pada tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2019.
Ketua KPU Padang, Riki Eka Puta saat dihubungi di Padang mengatakan KPU Padang telah menerima surat keputusan dari KPU RI untuk melakukan penetapan anggota DPRD Padang pada Kamis, (8/8/2019) sore.
"Sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore untuk perkara ke KPU Padang, MK mengabulkan penarikan perkaranya," katanya.
Menurutnya satu perkara di KPU Padang berasal dari partai Nasdem. Walaupun perkara tersebut sudah ditarik, tetap harus melalui proses di MK melalui pembacaan keputusan.
Selanjutnya KPU Padang akan menyerahkan nama-nama anggota DPRD terpilih kepada wali kota Padang untuk diserahkan ke gubernur Sumatra Barat dan segera diberikan SK penetapan.
"Kita akan serahkan seluruh dokumen rapat pleno ke walikota untuk segera dilantik, rencana di rumah dinas wali kota nanti malam," katanya.
Mengenai jadwal pelantikan hal tersebut merupakan wewenang gubernur atau pemerintah. Nama-nama anggota DPRD terpilih juga akan diumumkan lewat website resmi KPU.
"Saat ini kita masih menyusun, nama-nama akan kita umumkan dalam satu atau dua hari ke depan lewat halaman resmi KPU Padang," katanya.
Sebelumnya diketahui, saat ini kota Padang tidak memiliki anggota DPRD. Hal tersebut karena belum dilantiknya anggota DPRD periode 2019-2024 akibat menunggu hasil keputusan sengketa pemilu di MK. (Rahmadi/HM)