Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang Sintaro Abe mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk penyeragaman besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Islam.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan oleh masyarakat sehari-hari.
“Kita telah menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Sintaro, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Awal Ramadan, Harga Daging Sapi Capai Rp140 Ribu per Kg
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yakni beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp32.500. Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah,” tuturnya.
Sintaro menambahkan, selain menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran zakat fidyah yakni sebesar Rp20.000 per hari.(*/Ela)