Bawaslu Sumbar: Spanduk Cagub dari KPU Tak Langgar Aturan, Tapi Tinjau Ulang

Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik

Ilustrasi Pilkada (foto: Mukhtar Syafi'i)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan spanduk kampanye calon gubernur dan wakil gubenur yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tidak melanggar aturan. Meski demikian, Bawaslu merekomendasikan KPU Sumbar meninjau ulang desain.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan dari laporan pelanggaran. Kemudian telah dilakukan klarifikasi, baik pihak yang melapor dan KPU Sumbar sebagai terlapor. "Semua sudah kita klarifikasi, dari hasil rapat pleno kita putuskan bahwa itu bukan pelanggaran administrasi," katanya Selasa (17/11/2020).

Meski tidak melanggar, Bawaslu Sumbar memberikan rekomendasi agar KPU sumbar meninjau ulang desain dan alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye lainnya dengan cara duduk bersama para pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon.

"Artinya mereka duduk bersama dengan pasangan calon, sebab desain itu kan dari pasangan calon. Kami rekomendasikan KPU meninjau ulang. Nanti bagaimana keputusannya itu tergantung hasil peninjauan ulang KPU bersama tim pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan desain dan materi APK tersebut dibuat oleh masing-masing pasangan calon. Kemudian diperiksa oleh pokja untuk memastikan sesuai aturan dan diparaf oleh masing-masing tim kampanye paslon.

"Tidak ada pelanggaran dalam desain dan materi APK tersebut. Hanya saja mungkin publik keliru memahami karena tidak sepenuhnya mengerti terkait defenisi alat peraga kampanye," katanya.

Hal Ini yang menurutnya perlu dilakukan edukasi bersama-sama. Bawaslu Sumbar juga sudah memutus bukan pelanggaran, tapi akan pihaknya akan koordinasikan kembali dengan tim kampanye 4 paslon agar tidak ada syakwasangka.

"Desain dan materi APK itu ruang kreativitas masing-masing paslon, yang penting tidak melanggar aturan. Ada yg menonjolkan tagline, ada yg menonjolkan nomor urut, ada yg menggunakan tanda coblos pada foto paslon dan ada juga yang menggunakan tanda coblos pada nomor urut paslon," ujarnya.

Kemudian masing-masing paslon juga akan diinformasikan bahwa untuk APK jenis billboard akan dibuat dalam satu frame untuk memastikan terpenuhinya asas adil dan setara.

"Jika dibuat terpisah justeru jadi persoalan karena setiap titik pemasangan billboard memilki nilai strategis dan nilai promosi yang berbeda," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang bernama Harian Feril melapor ke Bawaslu Sumbar dalam rangka melaporkan KPU Sumbar terkait dengan spanduk yang sudah tersebar dan di pasang di papan-papan iklan oleh KPU Sumbar.

Pasalnya dari ke empat foto paslon yang dipasang pada spanduk tersebut, hanya pada foto paslon nomor urut 2 yang terdapat paku (sebagaimana mencoblos dibilik suara). (Rahmadi/SS)

 

 

 

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Bawaslu Sebut Hanya Ingatkan Gubernur Sumbar, Bukan Mengusir
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Timsel Buka Pendaftaran untuk Calon Anggota Bawaslu Sumbar
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar