Bawaslu Sumbar Proses 78 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2020

gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. (Sumber: Pii)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) memproses 78 dugaan pelanggaran pemilu seputar Pilkada Serentak 2020. Di antara pelanggaran itu ada yang diduga tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan sumber penanganan pelanggaran terdiri dari temuan hasil pengawasan petugas dan dari laporan. Berdasarkan data sampai 26 Oktober 2020, ada 63 temuan tingkat provinsi dan kabupaten kota.

"Dari 63 temuan itu dugaan pelanggaran administrasi, ada yang pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya di Bawaslu Sumbar, Padang Selasa (27/10/2020).

Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yaitu KPU yang harus sesuai dengan peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan. Jika tidak sesuai maka pelanggaran itu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan seperti diperbaiki atau disesuaikan lewat rekomendasi.

"Kalau pelanggaran etik itu artinya penyelenggara melanggar etik, kalau pidana tentu pidananya, kalau pelanggaran lain salah satunya netralitas ASN karena diatur dengan peraturan undang-undang yang lain," katanya

Sementara untuk penanganan pelanggaran berdasarkan laporan sudah tercatat sebanyak 15 laporan. Kategorinya juga berkaitan administrasi, pidana, etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Jadi totalnya baik temuan atau laporan jumlahnya 78 dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan prosesnya dan ada yang masih berlangsung," katanya.

Tindaklanjut dilakukan oleh Sentra Gakkumdu jika itu tindak pidana pemilu. Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Kalau tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti. (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam