Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) memproses 78 dugaan pelanggaran pemilu seputar Pilkada Serentak 2020. Di antara pelanggaran itu ada yang diduga tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan sumber penanganan pelanggaran terdiri dari temuan hasil pengawasan petugas dan dari laporan. Berdasarkan data sampai 26 Oktober 2020, ada 63 temuan tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Dari 63 temuan itu dugaan pelanggaran administrasi, ada yang pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya di Bawaslu Sumbar, Padang Selasa (27/10/2020).
Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yaitu KPU yang harus sesuai dengan peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan. Jika tidak sesuai maka pelanggaran itu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan seperti diperbaiki atau disesuaikan lewat rekomendasi.
"Kalau pelanggaran etik itu artinya penyelenggara melanggar etik, kalau pidana tentu pidananya, kalau pelanggaran lain salah satunya netralitas ASN karena diatur dengan peraturan undang-undang yang lain," katanya
Sementara untuk penanganan pelanggaran berdasarkan laporan sudah tercatat sebanyak 15 laporan. Kategorinya juga berkaitan administrasi, pidana, etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jadi totalnya baik temuan atau laporan jumlahnya 78 dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan prosesnya dan ada yang masih berlangsung," katanya.
Tindaklanjut dilakukan oleh Sentra Gakkumdu jika itu tindak pidana pemilu. Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Kalau tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti. (Rahmadi/ABW)