Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Pleno Bahas Spanduk Cagub yang Dibuat KPU

Bawaslu Pessel, Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi Pilkada serentak di Sumatra Barat (langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat pleno untuk membahas pengaduan soal spanduk kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Spanduk tersebut diadukan karena dianggap menguntungkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno terhadap pengaduan masyarakat tersebut. Setiap laporan harus dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan memenuhi unsur materil dan formil.

"Hari ini kami menggelar rapat pleno, setiap laporan dan temuan harus dibahas dalam rapat pleno, nanti baru tahu bagaimana apakah pelanggaran atau bukan, karena ini terkait keputusan lembaga," katanya Rabu (11/11/2020).

Bawaslu Sumbar selanjutnya setelah pleno akan melakujan klarifikasi baik pihak pelapor maupun pihak terlapor yaitu KPU Sumbar. Kajian dilakukan sesuai dengan bukti dan keterangan dari pelapor dan terlapor. "Laporan sudah kami terima, maka kami bahas, dan hasilnya nanti kami putuskan," katanya.

Pihaknya juga sudah mensurati KPU Sumbar terkait spanduk tersebut sejak tanggal 9 November 2020. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari KPU Sumbar. "Kamis sudah surati KPU, tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan balasan," katanya.

Sebelumnya, Hardian Feril, seorang waga melapor ke Bawaslu Sumbar dalam rangka melaporkan KPU Sumbar terkait dengan spanduk yang sudah tersebar dan di pasang di papan-papan iklan oleh KPU Sumbar. "Entah dengan sengaja atau tidak, sudah secara tidak langsung menggiring opini publik mengajak orang banyak untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 2," katanya.

Pasalnya dari ke empat foto paslon yang dipasang pada spanduk tersebut, hanya pada foto paslon nomor urut 2 yang terdapat paku (sebagaimana mencoblos dibilik suara). "Saya sebagai masyarakat Sumbar merasa rasa keadilan didalam diri saya diciderai oleh hal ini. Tindakan KPU seperti ini membuat kenetralan KPU sebagai penyelenggara menjadi sedikit meragukan bagi saya," ujarnya.

Semestinya hal ini segera di proses oleh Bawaslu, dengan harapan agar spanduk-spanduk yang sudah di pasang tersebut segera dilepas dan diganti dengan yang baru. Karena jika semakin lama terpajang, secara tidak lansung spanduk itu akan mendoktrin masyarakat yang melihatnya untuk mencoblos paslon nomor urut 2.

"Hal ini masuk akal saja karena sampai saat ini spanduk masih menjadi media kampanye nomor 1 di Sumbar, Oleh karena itu saya mendatangi Bawaslu Sumatera Barat hari ini, melaporkan keluh kesah saya sebagai masyarakat Sumbar supaya hal ini perlu segera ditindak lanjuti," katanya.

Spanduk tersebut sangat berpotensi besar menggiring opini publik untuk mencoblos paslon nomor 2. Hal ini mengaku dilakukannya guna terlaksananya Pilkada bersih, jujur dan adil di Sumbar. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Bawaslu Sebut Hanya Ingatkan Gubernur Sumbar, Bukan Mengusir
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Timsel Buka Pendaftaran untuk Calon Anggota Bawaslu Sumbar
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar