Langgam.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat terjadi 103 pelanggaran di pilkada. Pelanggaran terjadi baik di pilgub Sumbar maupun pilkada kota dan kabupaten hingga 25 November 2020.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan, dari 103 pelanggaran, terdiri dari 80 kasus temuan Bawaslu di lapangan dan 23 laporan dari masyarakat.
"Seluruh kasus telah diproses sesuai aturan dan ditemukan 70 pelanggaran dan bukan pelanggaran pilkada sebanyak 33 kasus," katanya di Padang, Sabtu (28/11/2020).
Ia merincikan, untuk pelanggaran terhadap undang undang ada 48 kasus, pelanggaran pidana 24 kasus, 19 kasus pelanggaran administrasi dan 12 kasus pelanggaran etik.
"48 kasus merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN," katanya. Sementara untuk pelanggaran pidana, terdapat dua kasus yang telah diputuskan pengadilan.
Yaitu di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto. Kedua kasus ini dilakukan oleh oknum wali nagari atau kepala desa.
Pelanggaran di Kabupaten Pasaman Barat diputus bersalah dan diberi sanksi Rp 5 juta kurungan subsider lima bulan kurungan. Sementara di Kota Sawahlunto, oknum kepala desa diputus pengadilan bersalah dan diberi sanksi Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
"Keduanya melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," katanya.
Ia menyebut, pihaknya bertugas memastikan terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas, sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu juga berusaha menegakkan integritas, kredibilitas, dan transparansi penyelenggaraan, serta akuntabilitas hasil pilkada.(Rahmadi/Ela)