Bawaslu Sumbar Catat Sederet Pelanggaran di Masa Kampanye

Reydonnyzar Moenek dipanggil ketua Bawaslu Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen menyebut sudah ada beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada di Sumbar. Pelanggaran itu didominasi kampanye yang melanggar aturan.

“Pelanggaran yang kami temukan, ada kegiatan kampanye yang tanpa STTP, kegiatan kampanye yang menghadirkan massa dan peserta itu melebihi kuota,” ungkap Efitrimen, Rabu (7/10/2020).

Ia menilai banyak aktivitas yang diikuti oleh paslon dengan melupakan protokol kesehatan. Meski kegiatan yang dilakukan bukan dalam bentuk kampanye, namun tetap untuk menghindari covid-19 mesti tak luput dari perhatian.

Kemudian, Efitrimen juga mengungkapkan adanya kegiatan olahraga yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon berserta PLT Bupati. Apalagi kegiatan yang dilangsungkan ini mengundang banyak orang, sehingga telah melanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan kampanye dalam bentuk seni budaya dan olahraga itu tidak dibolehkan Karena dikhawatirkan akan mengumpulkan banyak massa, sehingga dikhawatirkan akan membuat klaster baru dalam penyebaran covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyebut adanya pelanggaran lain diantaranya salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang membagikan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tidak lengkap.

“Kami sudah bahas dalam rapat pleno, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi,” ucap Efitrimen.

Perihal tersebut, menurutnya hal tersebut udah dijalankan sesuai prosedur dan laporannya tengah dalam proses melengkapi.

“Syarat formilnya yang kurang itu terlapornya tidak jelas, saksinya juga tidak jelas serta kejadiannya di mana dan kapan juga tidak jelas. Setelah itu semua dijelaskan, nanti akan kami proses kembali,” jelasnya.

Diketahui berdasarkan norma di Undang-undang Pilkada bahwa memberikan atau menjanjikan uang atau materi termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun dengan denda maksimal satu miliar.

“Sanksi ini diberikan nantinya kepada pemberi dan penerima sanksi yang sama,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pelanggaran ini dengan kasus seperti ini juga terjadi di daerah Pasaman dan saat ini masih dalam penelusuran. Kemudian, juga ada laporan yang sudah dilakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pembagian sembako tersebut. (Natasya/ABW)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar