Bawaslu Sumbar Catat Sederet Pelanggaran di Masa Kampanye

Reydonnyzar Moenek dipanggil ketua Bawaslu Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen menyebut sudah ada beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada di Sumbar. Pelanggaran itu didominasi kampanye yang melanggar aturan.

“Pelanggaran yang kami temukan, ada kegiatan kampanye yang tanpa STTP, kegiatan kampanye yang menghadirkan massa dan peserta itu melebihi kuota,” ungkap Efitrimen, Rabu (7/10/2020).

Ia menilai banyak aktivitas yang diikuti oleh paslon dengan melupakan protokol kesehatan. Meski kegiatan yang dilakukan bukan dalam bentuk kampanye, namun tetap untuk menghindari covid-19 mesti tak luput dari perhatian.

Kemudian, Efitrimen juga mengungkapkan adanya kegiatan olahraga yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon berserta PLT Bupati. Apalagi kegiatan yang dilangsungkan ini mengundang banyak orang, sehingga telah melanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan kampanye dalam bentuk seni budaya dan olahraga itu tidak dibolehkan Karena dikhawatirkan akan mengumpulkan banyak massa, sehingga dikhawatirkan akan membuat klaster baru dalam penyebaran covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyebut adanya pelanggaran lain diantaranya salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang membagikan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tidak lengkap.

“Kami sudah bahas dalam rapat pleno, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi,” ucap Efitrimen.

Perihal tersebut, menurutnya hal tersebut udah dijalankan sesuai prosedur dan laporannya tengah dalam proses melengkapi.

“Syarat formilnya yang kurang itu terlapornya tidak jelas, saksinya juga tidak jelas serta kejadiannya di mana dan kapan juga tidak jelas. Setelah itu semua dijelaskan, nanti akan kami proses kembali,” jelasnya.

Diketahui berdasarkan norma di Undang-undang Pilkada bahwa memberikan atau menjanjikan uang atau materi termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun dengan denda maksimal satu miliar.

“Sanksi ini diberikan nantinya kepada pemberi dan penerima sanksi yang sama,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pelanggaran ini dengan kasus seperti ini juga terjadi di daerah Pasaman dan saat ini masih dalam penelusuran. Kemudian, juga ada laporan yang sudah dilakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pembagian sembako tersebut. (Natasya/ABW)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau kepada
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Imbau Daerah Verifikasi Ulang DPT Pilkada 2024
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan