Langgam.id - Ketua Bawaslu Abhan, meminta Sentra Gakkummdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran demi mengantisipasi pelanggaran di Pilkada serentak 2020.
"Dalam masa tenang (6-8 Desember 2020) ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada juga pelanggaran jelang pemungutan suara, seperti tidak masuk DPT," ujarnya sebagaimana di kutip dari situs resmi Bawaslu RI.
Ia menjelaskan, potensi pelanggaran akan semakin meningkat jelang masa tenang. Untuk itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran provinsi dan kabupaten kota untuk mengkaji potensi pelangaran, khususnya potensi pelanggaran tindak pindana pemilihan.
"Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah kita tindak lanjuti ada 21, sudah diproses. Ada juga yang sudah divonis dalam tindak pidana oleh pengadilan masih dalam penyidikan dan penuntutan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya sudah siap untuk memastikan upaya Sentra Gakkkumdu tersebut. "Yang harus kita antisipasi adalah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sedangkan dari sisi logistik, diharapkan distribusinya tepat waktu, begitu juga dengan pemungutan suara," ujar Sigit.(Tasya/Ela)