Bawaslu, KPU dan Tim Gabungan Pemko Padang Panjang Tertibkan APK

Bawaslu, KPU dan Tim Gabungan Pemko Padang Panjang Tertibkan APK

Penertiban APK di Kota Padang Panjang (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1/2024). Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menyampaikan, tim turun untuk penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan ditertibkan.

“Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya dikutip dari Kominfo.

Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.

Ia menjelaskan, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK. Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu tenang.

Sementara itu Kasat Satpol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

“Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan,” katanya.

Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gandeng Perusahaan Jepang Salurkan Tenaga Kerja Terampil
Pemko Padang Gandeng Perusahaan Jepang Salurkan Tenaga Kerja Terampil
Wako Fadly Amran Tinjau Subuh Mubarakah di Masjid Taufiq Kayu Gadang
Wako Fadly Amran Tinjau Subuh Mubarakah di Masjid Taufiq Kayu Gadang
Pemprov Sumbar Dukung Proyek TRUST, Perkuat Layanan Rujukan dan Pendidikan Medis
Pemprov Sumbar Dukung Proyek TRUST, Perkuat Layanan Rujukan dan Pendidikan Medis
Sasar Warga Rentan, Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Payakumbuh
Sasar Warga Rentan, Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Payakumbuh
Fidel Miro, Pengamat Transportasi dari Universitas Bung Hatta berkomentar Kritik Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik
Pengamat Transportasi Kritik Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik: Ganggu Lalu Lintas!
BNFC Cup III Semarakkan HUT ke-64 Bank Nagari, Cabang Payakumbuh Juara
BNFC Cup III Semarakkan HUT ke-64 Bank Nagari, Cabang Payakumbuh Juara