Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Pelaku berinisial H (41) itu, diringkus saat dalam perjalanan dari Pekanbaru dengan mengunakan bus pada Minggu (27/10/2019) pukul 01.45 WIB.
Dari penangkapan pelaku, Polisi menemukan dua paket besar sabu seberat dua kilogram. Narkoba ini disembunyikan pelaku di dalam kotak sepatu yang dibungkus kantong kresek.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil informasi dan penyelidikan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dan bergerak ke Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Dibantu dengan Polres setempat, kami melakukan razia terhadap kendaraan yang melewati jalur lintas Pekanbaru-Sumbar. Setelah bus yang dinaiki pelaku melintas kami setop dan periksa," kata Roedy dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (29/10/2019).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan barang para penumpang ditemukan narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku. Sabu seberat dua kilogram berbungkus plastik tulisan China.
"Disimpan pelaku di dalam kotak sepatu lalu dibungkus dengan kantong kresek. Pelaku tak bisa mengelak, dan kami amankan kemudian dibawa ke Padang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Roedy menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku dalam berbisnis narkoba. Begitu juga untuk asal muasal narkoba didapat oleh pelaku. (Irwanda/HM)