Langgam.id - Polda Sumbar membongkar peredaran narkoba di Sumatra. Para pelaku ditangkap saat melintas di Dharmasraya hendak menuju Jambi.
"Adanya pendistribusian yang diduga narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Jambi yang melewati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan yang menyebut pelaku akan melintas di Dharmasraya menggunakan mobil. Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan di Jalan Lintas Sumatra KM 200, polisi mendapati satu paket sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: Polda Sumbar Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sijunjung
"Didapati 1 paket narkoba jenis sabu di bungkus plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut kain warna hitam," ucapnya.
Polisi juga langsung menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir yakni ZK (26) dan MY (24). Keduanya mengaku mendapat bayaran Rp 25 juta dari pemilik paket sabu.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua TSK, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z alias 0 yang berdomisili di Provinsi Aceh, kedua pelaku di suruh membawa sabu tersebut dari Aceh untuk diserahkan kepada seorang laki-laki inisial T di daerah Pelayangan Kabupaten Muaro Bungo Jambi dengan upah Rp 25 juta," ungkapnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita 5 handphone milik kedua kurir itu. Mereka kini ditahan di Polda Sumbar dan diancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ABW)