Langgam.id - Sejak pembatasan pesta pernikahan saat pandemi Covid-19, banyak pasangan menunda nikah. Setelah pesta pernikahan diizinkan, pasangan yang mengurus izin pernikahan meningkat.
Meski demikian, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Padang Panjang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam urusan tersebut. Protokol itu berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi pernikahan, calon pengantin yang screening maupun pada acara nikah.
"Sejak pandemi Covid-19 dan dibatasinya pesta pernikahan, banyak masyarakat yang menunda sunnah Rasulullah ini. Hingga pada akhirnya diperoleh izin, banyak menumpuk pasangan yang mau mengurus pernikahan," kata Masrizon, penghulu di KUA Padang Panjang Barat, sebagaimana dirilis Kominfo Padang Panjang, Sabtu (6/3/2021).
Meski demikian, menurutnya, proses pernikahan yang diterapkan oleh KUA Padang Panjang Barat tetap mengikuti protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dan ingin memberikan berkas ke KUA, menurutnya, bisa mendaftar melalui Simlah web. "Sehingga dapat meminimalisir masyarakat yang datang langsung ke KUA."
Sementara untuk pasangan yang akan melakukan screening, KUA melayani setiap Selasa dan Kamis. Namun jika ada pasangan yang berhalangan di hari yang ditetapkan, pihaknya akan tetap melayani.
Ia menambahkan, untuk pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA, hanya boleh 10 orang di dalam ruangan, termasuk petugas KUA dan fotografernya.
“Sedangkan untuk melangsungkan pernikahan di rumah dan masjid, sekitar 20 orang. Tergantung besar masjid dan rumahnya. Dan tentunya tetap pada prokes yang ada,” katanya. (*/SS)