Banyak Keluhan, Ombudsman Sumbar Minta Pemda Buka Kanal Pengaduan Bansos Covid-19

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota membuka saluran pengaduan bantuan Covid-19. Banyak keluhan masyarakat, tapi belum ada saluran menampung keluhan.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dalam jumpa pers lewat video conference IJTI Sumbar, Selasa (5/5/2020).

“Ombudsman menyarankan agar pemerintah provinsi dan 19 kabupaten kota menyediakan saluran informasi pengaduan, prosedur penanganan pengaduan dan pejabat petugas pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial Covid19,” katanya.

Yefri Heriani mengatakan, Ombudsman secara nasional membuka posko daring covid-19 dengan fokus substansi bantuan sosial, kesehatan, transportasi, keamanan, dan keuangan.

Pihaknya melakukan penelusuran yang dilakukan pada kanal atau media komunikasi milik pemerintah provinsi kabupaten kota yaitu web pemerintah, web covid-19, web dins sosial, web diskominfo, dan akun sosial media pemerintah seperti instagram, facebook, dan twiter.

Ombudsman ingin melihat bagaimana penyelenggara layanan menyiapkan saluran untuk penyampaian informasi dan pengaduan, sesuai mandat UU 25 Tahun 2009. Kajian dilakukan untuk mengetahui ketersedian saluran informasi dan pengaduan bantuan sosial dampak covid-19 oleh penyelenggara negara.

“Banyak keluhan masyarakat terkait bantuan sosial dampak covid-19 yang belum disalurkan secara optimal
dari tanggal 19 April sampai 4 Mei 2020. Ada 54 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar terkait data penerimaan bansos, distribusi bansos dan jumlah bansos,” katanya.

Dari penelusuran disimpulkan pemerintah Provinsi dan 19 kabupaten kota belum menyediakan sarana saluran informasi, pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial Covid19.

Padahal ketiadaan layanan pengaduan menyebabkan terjadinya potensi maladministrasi, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, penyalahgunaan Wewenang, konflik kepentingan, tidak memberikan pelayanan, dan keberpihakan.

Menanggapi itu, Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal mengatakan informasi dari Ombudsman sangat bermanfaat dan akan segera ditindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.

“Penyediaan transparansi data bantuan dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten kota Ini akan menjadi instruksi Gubernur kepada Bupati Walikota nantinya,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya