Langgam.id – Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Beny Saswin Nasrun (BSN) membantah dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menyebut permohonan praperadilan kliennya mengandung persoalan ne bis in idem.
Tim kuasa hukum menilai objek yang diajukan dalam praperadilan kali ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa. Karena itu, putusan praperadilan terdahulu dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pengujian terhadap tindakan penahanan yang dilakukan setelahnya.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Beny, Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean dan Charles Sijabat dalam agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (8/9/2026) sore.
Replik atas jawaban dan eksepsi termohon tersebut dibacakan Charles Sijabat di hadapan majelis hakim yang menangani perkara praperadilan Beny.
Dalam repliknya, kuasa hukum menyatakan putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai legitimasi permanen bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan berikutnya.
“Setiap tindakan baru yang membatasi kemerdekaan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan,” ujar Charles dalam persidangan.
Menurut Charles, prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law. Setiap penggunaan kewenangan negara, kata dia, harus berdasarkan ketentuan hukum dan tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum menyebut objek permohonan kali ini berkaitan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-484a/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Selain itu, permohonan juga menyangkut pengalihan jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-597/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Menurut pemohon, kedua tindakan tersebut terjadi setelah putusan praperadilan sebelumnya sehingga merupakan tindakan hukum tersendiri.
“Surat perintah atau tindakan penahanan tersebut belum ada ketika perkara praperadilan terdahulu diperiksa, sehingga tindakan tersebut tidak mungkin pernah menjadi objek yang diperiksa dan tidak mungkin telah diputus sebelumnya,” kata Charles.
Bantah Pasal 76 KUHP Tutup Ruang Praperadilan
Kuasa hukum Beny juga membantah penggunaan Pasal 76 KUHP sebagai dasar untuk menutup ruang pengawasan praperadilan terhadap tindakan upaya paksa.
Menurut pemohon, Pasal 76 KUHP mengatur larangan seseorang dituntut kembali atas perkara pidana yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut dinilai tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghalangi pengujian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan yang baru dilakukan.
Pemohon juga menyinggung Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut mereka, ketentuan tersebut hanya melarang pengajuan permohonan kedua apabila objek yang diajukan memang sama.
Dengan demikian, latar belakang penyidikan yang sama tidak otomatis membuat setiap permohonan praperadilan menjadi ne bis in idem.
Kuasa hukum juga menjelaskan penggunaan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, keterangan ahli hukum, keterangan saksi de auditu dan dokumen perbankan dalam perkara tersebut.
Menurut pemohon, bukti-bukti tersebut tidak digunakan untuk meminta hakim memeriksa kesalahan pidana Beny, melainkan untuk menguji apakah tindakan penahanan telah memiliki dasar hukum yang cukup.
“Yang diuji dalam permohonan ini adalah apakah pada saat melakukan penahanan, Termohon benar-benar mempunyai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan,” ungkap Charles.
Pemohon menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai blank check yang memberikan legitimasi kepada termohon untuk melakukan seluruh tindakan upaya paksa setelah putusan tersebut.
Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Dua Alat Bukti
Selain persoalan ne bis in idem, kuasa hukum Beny juga mempersoalkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar tindakan penahanan.
Menurut mereka, jumlah alat bukti yang disampaikan termohon tidak otomatis menunjukkan bahwa syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
Keberadaan suatu alat bukti, kata pemohon, harus dibedakan dari keabsahan dan relevansinya sebagai dasar melakukan upaya paksa.
LHA BPKP, misalnya, dinilai tidak serta-merta dapat menjadi dasar pembuktian hanya karena diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Begitu pula keterangan ahli yang menurut pemohon tidak otomatis menjadi alat bukti yang berdiri sendiri.
Keterangan saksi de auditu, pembayaran dan recovery, serta banyaknya saksi maupun dokumen juga dinilai tetap harus diuji relevansi dan keabsahannya terhadap dasar penahanan.
Kuasa hukum sekaligus membantah anggapan bahwa permohonan tersebut telah masuk ke pokok perkara. Menurut mereka, pemeriksaan yang diminta dalam praperadilan hanya menyangkut legalitas tindakan upaya paksa dan kecukupan dasar pembuktiannya.
Pemohon juga menyatakan permohonannya tidak obscure libel maupun error in persona/objecto. Alasannya, termohon dinilai dapat memahami sekaligus memberikan jawaban terhadap substansi permohonan yang diajukan.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon, termasuk dalil ne bis in idem, serta melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan Beny.
Mereka juga meminta majelis menyatakan permohonan tidak kehilangan objek meskipun terjadi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menurut pemohon, perubahan tersebut tidak menghapus status penahanan maupun persoalan mengenai legalitas dasar penahanan.
JPU Sebut Berkaitan dengan Praperadilan Sebelumnya
Sebelumnya, JPU Kejari Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beny terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi KMK dan Bank Garansi.
Jawaban dan eksepsi termohon tersebut dibacakan JPU Budi Prihalda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
JPU menilai permohonan Beny berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa melalui praperadilan. Karena itu, termohon menilai terdapat persoalan ne bis in idem.
“Dalam hal terjadinya ne bis in idem, dapat disebabkan oleh pemohon yang tidak memberitahu advokat pemohon yang baru terhadap putusan praperadilan yang pertama, atau advokat pemohon tidak dapat melihat secara menyeluruh peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Budi.
Budi juga menyatakan pihaknya menolak dalil pemohon mulai dari posita angka 1 sampai 140 dan petitum angka 1 sampai 16, kecuali bagian yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.
JPU kemudian mengelompokkan jawabannya ke dalam tujuh persoalan. Di antaranya mengenai hukum acara yang berlaku, pemenuhan minimal dua alat bukti, kewenangan BPKP dan LHA, keterangan ahli, keterangan saksi Reni Murni, asas praduga tak bersalah, serta keabsahan penangkapan dan penahanan yang dikaitkan dengan pemenuhan minimal dua alat bukti.
Budi menegaskan pemeriksaan praperadilan pada dasarnya merupakan pemeriksaan terhadap aspek hukum acara pidana yang berpedoman pada KUHAP. Karena itu, setiap tindakan penyidik harus memenuhi ketentuan formil dan materil.
Dalam permohonan sebelumnya, kuasa hukum Beny meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemohon juga meminta LHA BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar penangkapan.
Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 603 KUHP dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keterangan ahli hukum dan saksi Reni Murni. Menurut pemohon, keterangan Reni tidak sah karena berstatus sebagai istri atau mantan istri pemohon sehingga tidak dapat didengar berdasarkan Pasal 218 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pemohon turut meminta penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan seluruh tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah serta penyidikan dihentikan.
Selain itu, mereka meminta hak-hak Beny dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda duplik dari termohon dan pemeriksaan saksi dokumen. (WAN)






