Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah

Infolanggam- Debat publik kedua Pilkada Padang Jumat malam di Padang, terus mengundang perdebatan banyak netizen. Apalagi mencuatnya soal Maigus Nasir yang disebut pernah divonis kasus korupsi.

"Salah besar kalau bicara putusan hukum sepotong-potongan, putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI Adityawarman, Senin (18/11).

Berdasarkan salinan petikan putusan pada 2008 itu, kata Adityawarman, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi itu bukan tindak pidana. Artinya, putusan Mahkamah Agung itu tegas melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Maigus Nasir  salah seorang dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari buruknya "lebeling" mantan koruptor. Padahal, sejatinya Maigus Nasir itu tidak bersalah sama sekali dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

“Tuduhan korupsi tersebut nyata-nyata tidak terbukti, karena  berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan ditambah keyakinannya, majelis Hakim menyatakan Maigus Nasir dkk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya. 

Ia mengatakan, salah jika ada yang menyebut Maigus Nasir mantan terpidana. Ini termasuk fitnah atau menyebar informasi bohong.

"Seandainya yang membuat statment menganggap dirinya mengerti hukum berarti dia telah membodohi rakyat karena perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan bebas,” ujarnya.

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, mendapatkan nomor urut 01 dalam Rapat Pleno Terbuka
Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir Dilantik jadi Wako dan Wawako Padang 20 Februari 2025
KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada serentak 2024 pasca keluarnya
KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Wako dan Wawako Padang Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih