Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah

Infolanggam- Debat publik kedua Pilkada Padang Jumat malam di Padang, terus mengundang perdebatan banyak netizen. Apalagi mencuatnya soal Maigus Nasir yang disebut pernah divonis kasus korupsi.

“Salah besar kalau bicara putusan hukum sepotong-potongan, putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI Adityawarman, Senin (18/11).

Berdasarkan salinan petikan putusan pada 2008 itu, kata Adityawarman, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi itu bukan tindak pidana. Artinya, putusan Mahkamah Agung itu tegas melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Maigus Nasir  salah seorang dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari buruknya “lebeling” mantan koruptor. Padahal, sejatinya Maigus Nasir itu tidak bersalah sama sekali dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

“Tuduhan korupsi tersebut nyata-nyata tidak terbukti, karena  berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan ditambah keyakinannya, majelis Hakim menyatakan Maigus Nasir dkk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya. 

Ia mengatakan, salah jika ada yang menyebut Maigus Nasir mantan terpidana. Ini termasuk fitnah atau menyebar informasi bohong.

“Seandainya yang membuat statment menganggap dirinya mengerti hukum berarti dia telah membodohi rakyat karena perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan bebas,” ujarnya.

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum