Langgam.id - Masyarakat pengelola lokasi wisata di Pantai Air Manis membantah pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian. Sebelumnya, Arfian menyebut praktek wisata yang masih berjalan saat pemerintah menutupnya, ilegal. Masyarakat keberatan dengan istilah itu, karena usaha masyarakat di tanah yang sudah bersertifikat.
Hari kedua libur lebaran 1441 Hijriah objek wisata Pantai Air Manis ramai dikunjungi pengunjung. Hal ini lantaran pintu masuk ke kawasan itu yang dikelola masyarakat setempat, tetap buka dan menerima kunjungan.
Dinas Pariwisata Kota Padang mengangap kawasan pintu masuk Pantai Air Manis yang dikelola masyarakat statusnya adalah ilegal. Sebab karcis yang diterapkan tidak porporasi, dan pintu masuk yang dikelola pemerintah kota telah tutup sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal itu, Pengelola Pantai Air Manis di kawasan pintu masuk masyarakat, Adrianto, tak terima status wilayahnya dianggap ilegal. Karena tanah ulayat keluarga mereka memiliki sertifikat resmi.
"Tempat saya bersertifikat, tanah keluarga. Memang secara aturan, saya belum sempat urus UPTD. Tapi bukan berarti itu ilegal. Saya malas ribut-ribut. Jadi yang disampaikan ilegal oleh pak kadis itu kelalaian dia juga, karena tidak mampu kelola wisata," katanya saat dihubungi langgam.id, Senin (26/5/2020) malam.
Adrianto yang akrab disapa Anto Baret ini mengungkapkan, pihaknya tidak ada niat untuk melanggar aturan PSBB. Surat yang dilayangkan Dinas Pariwisata memang telah diterimanya agar ditutup. Namun karena masyarakat butuh hidup, jalan satu-satunya adalah membuka objek wisata.
"Saya tidak pernah mengizinkan, artinya melanggar aturan PSBB. Sementara masyarakat butuh hidup. Kalau mau tutup, tutup semuanya. Ini saya kelola keluarga, uang di sana digunakan untuk keamanan, kebersihan dan lainnya tidak ada dibantu pemerintah kota melalui APBD. Mereka kelola tempat mereka sendiri," ujarnya.
Ia mengungkapkan Pantai Air Manis mulai dari Batu Malin Kundang yang berada di tanah ulayat masyarakat. Seharusnya, pemerintah kota melakukan kerja sama, bukan saling menjelekkan. Apalagi kerapian objek wisata juga merupakan peran dari masyarakat yang mengelola bersama.
"Seharusnya mereka koordinasi. Kami butuh hidup dan makan sudah tiga bulan tidak makan. Kami sayangkan adanya statement status kami ilegal. Kalau ilegal itu misalkan fasilitas umum kaki gunakan, ini tanah kami," jelasnya.
Anto Baret menyebutkan, saat membuka objek wisata pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung. Salah satunya, menjaga jarak atau physical distancing.
"Kalau mau tutup, tutup semua. Itu ketika malam takbiran pasar ramai, permindo buka, orang desak-desakan. Kalau tidak, ya sama-sama tutup kita, sama-sama tidak makan kita," tegasnya.
Baca juga : Pantai Air Manis Ramai Pengunjung, Kadis Pariwisata Padang: Statusnya Ilegal
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian, para pengunjung yang mendatangi Pantai Air Manis masuk dari pintu yang dikelola masyarakat setempat. Pintu yang dikelola pemerintah kota, telah ditutup jauh hari sebelum penerapan PSBB di Sumbar.
"Itu dikelola masyarakat setempat, padahal kami sudah membuat surat kepada pengelola, tapi tidak diindahkan," kata Arfian. (Irwanda/SS)