Bank Nagari Tetapkan Direksi Baru Periode 2024-2028, Ini Daftarnya

Bank Nagari Tetapkan Direksi Baru Periode 2024-2028, Ini Daftarnya

Empat Direksi baru Bank Nagari bersama Gubernur Sumbar dan jajaran Komisaris. (Foto: Dok. Humas BN)

Langgam.id – Pemegang saham PT Bank Nagari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Selasa (25/6/2024) dengan agenda penetapan direksi baru perseroan periode 2024-2028.

Setelah mengikuti serangkaian seleksi dan fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) empat nama akhirnya ditetapkan mengisi jabatan direksi baru Bank Nagari.

Mereka yang ditetapkan itu adalah Gusti Candra sebagai Direktur Utama, pada periode 2020-2024 ia mengemban amanah sebagai Direktur Kredit dan Syariah, serta menjabat Pjs Dirut sejak Februari lalu.

Kemudian, Roni Edrian sebagai Direktur Keuangan, sebelumnya ia menjabat sebagai Pemimpin Cabang Utama Padang.

Berikutnya, Zilfa Efrizon ditetapkan sebagau Direktur Operasional, dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan. Satu posisi lainnya, yaitu Direktur Kredit dan Syariah masih lowong.

Pemegang saham Bank Nagari, meminta manajemen baru agar bekerja keras mencapai target-target kerja, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan daerah. (*/Fs)

Baca Juga

Bank Nagari Salurkan KUR Bunga 0 Persen Rp700 Miliar hingga Mei 2026
Bank Nagari Salurkan KUR Bunga 0 Persen Rp700 Miliar hingga Mei 2026
Aset Bank Nagari Tembus Rp34,21 Triliun hingga April 2026
Aset Bank Nagari Tembus Rp34,21 Triliun hingga April 2026
Bank Nagari Setor Dividen Rp326,61 Miliar kepada Pemegang Saham
Bank Nagari Setor Dividen Rp326,61 Miliar kepada Pemegang Saham
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Sampai April 2026: Bank Nagari Raih Laba Bersih Rp145,49 Miliar
Pengadaan barang rumah tangga di rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menjadi sorotan.
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan atas Putusan KI Sumbar
Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan atas Putusan KI Sumbar