Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Data Satpol PP, Kafe Mungkin Esok juga telah mendapatkan peringatan keras sebelumnya.
Langgam.id - Salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancan tutup permanen karena enggan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kafe yang terancam ditutup itu, yaitu Kafe Mungkin Esok. Bahkan, juga ada sejumlah kafe lain yang mendapatkan peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang berpotensi mengundang keramaian di Padang.
Dari sejumlah tempat usaha yang diawasi dan diperingati itu dalam giat yang digelar pada Sabtu (15/1/2022) malam, kata Mursalim, Kafe Mungkin Esok tercam ditutup, karena masih berulah setelah diperingatkan.
"Senin kita pangil pemiliknya, kita serahkan ke PPNS. Kalau masih membandel, tentu kafe ini ditutup permanen," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).
Menurut Mursalim, Kafe Mungkin Esok, sebelumnya juga sudah mendapatkan peringatan keras oleh Satpol PP Padang. Namun, kali ini masih kedapatan melanggara aturan PPKM Level 2.
Diakui Mursalim, Satpol PP sebenarnya mendukung usaha dan kegiatan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 untuk meningkatkan perekonomian.
Namun, kegiatan itu diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2021.
Jika, ada yang melanggar, lanjut Murslim, tentunta akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Tak Indahkan Aturan PPKM Level 2, Sejumlah Kafe di Padang Ditegur Satpol PP
"Silakan berusaha dan berkegiatan selama pandemi, tapi sudah ada aturan yang diatur Perda Nomor: 1 tahun 2021 untuk itu, sanksinya juga sudah jelas," katanya.
—