Langgam.id - Di tengah bencana kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk ini, masyarakat diminta untuk tidak membakar sampah. Membandel, maka siap-siap ditegur Satpol PP.
Seperti di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran kepada oknum masyarakat yang membakar sampah sembarangan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (29/10/2023) lalu.
Peneguran tersebut dilakukan usai Satpol PP mendapatkan laporan adanya oknum warga yang membakar sampah sembarangan yang mengakibatkan kebut asap yang tebal dan mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
"Anggota BKO Kecamatan sudah menegur dan apinya sudah dipadamkan, anggota juga mengingatkan agar tidak lagi membakar sampah sembarangan karena bisa menambah pencemaran udara," ujar Raju Minropa, Kepala Satpol PP Padang.
Selain itu, Satpol PP BKO Nanggalo bersama Trantib Kecamatan Nanggalo, juga melakukan sosialisasi surat Edaran Walikota Nomor : 441.7/5126 /DKK/ 2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
"Anggota bergabung bersama Trantib Kecamatan melakukan sosialisasi kepada warga menggunakan mobil untuk mengantisipasi kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Padang," terang Raju.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang berharap, agar masyarakat mematuhi surat edaran Walikota tersebut, agar kialitas udara di Kota Padang kembali membaik.
Untuk diketahui dalam beberapa pekan terakhir, kualitas udara Kota Padang memburuk karena kabut asap. (*/Fs)