• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Bakar Hutan, Warga Koto Hilalang Solok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Redaksi
27/04/2022 | 21:53 WIB
A A
Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Kawasan hutan yang dibakar dan dirusak oleh AY, warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan seluas 9,2 hektare, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Langgam.id – Seorang Warga Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AY (37) tertangkap dan terbukti telah membakar hutan seluar 9,2 hektare.

AY diamankan petugas RKW VII Barisan Solok karena telah merusak dan membakar kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Setelah Dievakuasi, Buaya di Sungai Sapih Padang Dibawa ke Tempat Transit Satwa

Tengah Malam, BKSDA Evakuasi Buaya yang Muncul di Aliran Sungai di Padang

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, AY diamankan saat melakukan pembakaran hutan. Lalu, hasil pengecekan di lokasi, kerusakan dan pembakaran hutan yang dilakukan AY mencapai 9,2 hektare.

“Informasi awal, itu berasal dari masyarakat Nagari Salayo ke polisi. Lalu, dilakukan peninjauan ke lokasi bersama BKSDA,” ujar Ardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.
Peta kawasan hutan yang dibakar. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Lokasi yang dirusak dan dibakar AY itu, lanjut Ardi, juga berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Salayo.

Jika hutan itu dirusak dan dibakar, maka dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persedian air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perusakan tersebut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua buah chaisaw sebagai barang buti yang diamankan Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku, sebut Ardi, disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehuranan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.
Kawasan hutan yang dibakar dan dirusak oleh AY, warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Kemudian, Ardi juga mengajak agar masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang.

“Silahkan tanya ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota

Sejak 2010, kata Ardi, BKSDA Sumbar juga telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada disepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok.

—

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Bakar HutanBKSDA SumbarWarga Solok Bakar Hutan
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
hiu-macan-tutul-terdampar-di-pantai-kincir-salido-pesisir-selatan

Hiu Macan Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Ingatkan OPD, Genius Umar: Terus Berinovasi Meski Anggaran Terbatas

Ingatkan OPD, Genius Umar: Terus Berinovasi Meski Anggaran Terbatas

25/05/2022 | 08:48 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Serangan simpanse

Kisah Tragis Travis, Simpanse yang Ditembak Mati Usai Serang Manusia

05/08/2021 | 17:15 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejari Payakumbuh kembali menahan enam orang diduga terlibat korupsi APD.

Dugaan Korupsi Pengadaan APD, 6 Tersangka Lagi Ditahan Kejari Payakumbuh

24/05/2022 | 13:40 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Pesan Tiket dan Daftar Harga untuk Nikmati Marawa Beach Club Milik Raffi Ahmad

27/04/2022 | 14:52 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In