Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar

Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar

Ilustrasi perjalanan. [canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar.

Langgam.id – Aturan baru Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatra Barat (Sumbar). Di mana, pelaku perjalanan domestik yang telah disuntik vaksin corona dosis kedua atau ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Luhur Budianda mengatakan, kebijakan baru itu membuka jalan bagi dunia pariwisata Sumbar. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentu mempersiapkan sejumlah hal mendukung kebijakan pusat tersebut.

“Kalau syarat perjalanan sudah mudah, orang-orang bisa masuk lagi, tentu ada kemudahan bergerak dunia wisata kembali, setidaknya dari domestik kita,” kata Luhur Budianda, Rabu (9/3/2022).

Meski diberi sejumlah kemudahan perjalanan, dirinya tetap meminta pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Kebiasaan baru atau new normal tetap harus dilaksanakan.

Dia menyebut akibat dari pandemi Covid-19 membuat kunjungan wisata di Sumbar jauh menurun. Dihitung sejak tahun 2018 yang mendapat kunjungan 8 juta orang sekarang terjadi penurunan hingga 49 persen.

Menyambut percepatan kunjungan wisata di Sumbar, Pemprov juga mencanangkan Visit Beautifull West Sumatera bersama 19 kabupaten kota. Hal ini untuk mempercepat orang berkunjung ke Sumbar.

Saat ini, tengah disiapkan semua kebutuhan mendukung Visit Beautifull West Sumatera. “Nanti kita sama-sama bergerak dengan bupati wali kota untuk melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

Diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pelaku perjalanan domestik yang telah disuntik vaksin corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Baca juga: Kemenparekraf Kaji Perjalanan Wisata Minat Khusus Warisan Budaya Tambang Ombilin Sawahlunto

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar