Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar

Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar

Ilustrasi perjalanan. [canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar.

Langgam.id – Aturan baru Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatra Barat (Sumbar). Di mana, pelaku perjalanan domestik yang telah disuntik vaksin corona dosis kedua atau ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Luhur Budianda mengatakan, kebijakan baru itu membuka jalan bagi dunia pariwisata Sumbar. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentu mempersiapkan sejumlah hal mendukung kebijakan pusat tersebut.

“Kalau syarat perjalanan sudah mudah, orang-orang bisa masuk lagi, tentu ada kemudahan bergerak dunia wisata kembali, setidaknya dari domestik kita,” kata Luhur Budianda, Rabu (9/3/2022).

Meski diberi sejumlah kemudahan perjalanan, dirinya tetap meminta pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Kebiasaan baru atau new normal tetap harus dilaksanakan.

Dia menyebut akibat dari pandemi Covid-19 membuat kunjungan wisata di Sumbar jauh menurun. Dihitung sejak tahun 2018 yang mendapat kunjungan 8 juta orang sekarang terjadi penurunan hingga 49 persen.

Menyambut percepatan kunjungan wisata di Sumbar, Pemprov juga mencanangkan Visit Beautifull West Sumatera bersama 19 kabupaten kota. Hal ini untuk mempercepat orang berkunjung ke Sumbar.

Saat ini, tengah disiapkan semua kebutuhan mendukung Visit Beautifull West Sumatera. “Nanti kita sama-sama bergerak dengan bupati wali kota untuk melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

Diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pelaku perjalanan domestik yang telah disuntik vaksin corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Baca juga: Kemenparekraf Kaji Perjalanan Wisata Minat Khusus Warisan Budaya Tambang Ombilin Sawahlunto

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
ilustrasi
Sumbar Diserbu 300 Motor Baru Sehari, Polisi Klaim Lalu Lintas Masih Aman Tanpa Macet
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata