Aturan Berkendaraan Selama PSBB di Sumbar

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut izin PSBB dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sudah rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pelaksanaan aturan PSBB di Kantor Gubenur Sumbar Sabtu (18/4/2020).

Bahkan, sebelumnya juga telah melaksanakan rapat bersama bupati dan wali kota serta pemerintah daerah juga sudah merapatkan hal itu dengan masing-masing OPD di daerahnya. Hasilnya, disepakati PSBB mulai diterapkan Rabu (22/4/2020) mendatang.

Baca juga : Sebaran 71 Warga Sumbar Positif Corona di 11 Kota dan Kabupaten

Semua regulasi terkait yang berhubungan dengan interaksi sosial telah diatur, termasuk soal aturan PSBB di Sumbar menggunakan transportasi diatur sedetil mungkin demi mencegah penyebaran covid-19.

Selama PSBB di Sumbar, mobil berkapasitas 4 orang hanya boleh diisi dengan 3 orang penumpang. Satu orang pengemudi dan 2 penumpang duduk berjarak di belakang.

Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 penumpang, hanya boleh membawa 4 orang. Satu orang pengemudi, tiga penumpang di tengah dan belakang.

Kemudian sepeda motor dilarang berboncengan. Pengendara hanya boleh menarok barang di kursi belakang.

Baca juga : Pasar Raya Padang Jadi Transmisi Lokal Corona, 17 Pedagang Terinfeksi

Semua pengendara mobil dan motor wajib menggunakan masker. Masyarakat hanya dibolehkan ke luar rumah untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok. (*/ICA)

Baca Juga

Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Cuaca Ekstrem, Sebaran Bencana di Sumbar Semakin Meluas
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
UIN Imam Bonjol Padang memberlakukan perkuliahan online atau jarak jauh lantaran cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang.
Turap Kampus Longsor, UIN Padang Berlakukan Kuliah Daring
Longsor di Kampus UIN Padang.
Turap di Kampus UIN Padang Longsor Usai Hujan Deras
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir