Aturan Berkendaraan Selama PSBB di Sumbar

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut izin PSBB dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sudah rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pelaksanaan aturan PSBB di Kantor Gubenur Sumbar Sabtu (18/4/2020).

Bahkan, sebelumnya juga telah melaksanakan rapat bersama bupati dan wali kota serta pemerintah daerah juga sudah merapatkan hal itu dengan masing-masing OPD di daerahnya. Hasilnya, disepakati PSBB mulai diterapkan Rabu (22/4/2020) mendatang.

Baca juga : Sebaran 71 Warga Sumbar Positif Corona di 11 Kota dan Kabupaten

Semua regulasi terkait yang berhubungan dengan interaksi sosial telah diatur, termasuk soal aturan PSBB di Sumbar menggunakan transportasi diatur sedetil mungkin demi mencegah penyebaran covid-19.

Selama PSBB di Sumbar, mobil berkapasitas 4 orang hanya boleh diisi dengan 3 orang penumpang. Satu orang pengemudi dan 2 penumpang duduk berjarak di belakang.

Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 penumpang, hanya boleh membawa 4 orang. Satu orang pengemudi, tiga penumpang di tengah dan belakang.

Kemudian sepeda motor dilarang berboncengan. Pengendara hanya boleh menarok barang di kursi belakang.

Baca juga : Pasar Raya Padang Jadi Transmisi Lokal Corona, 17 Pedagang Terinfeksi

Semua pengendara mobil dan motor wajib menggunakan masker. Masyarakat hanya dibolehkan ke luar rumah untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok. (*/ICA)

Baca Juga

Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS