Aturan Baku Nikah di Padang di Masa Pandemi Covid

Aturan pernikahan di Masa Pandemi Covid

Pasangan pengantin Fikhron Indra (kiri) dan Mezola Ananda Putri (kanan) mengenakan masker berfoto saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi di Padang, Sumbar, Sabtu (6/6/2020). (Foto: Dok. Pribadi)

Langgam.id - Urusan nikah di Kota Padang di fase kenormalan baru tetap diketatkan dengan berbasis pada protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Padang Marjanis menjelaskan, protokol kesehatan pernikahan saat pola hidup baru, misalnya ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.

Dia mengatakan, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai.

Namun, baik akad di rumah maupun akad di KUA, dibatasi untuk 10 orang,

"Saat akad, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan. Di antaranya penghulu, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar," ujarnya, dua hari lalu, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.

Marjanis mengatakan saat akad semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak. Kemudian pakai sarung tangan, apalagi bagi wali dan mempelai pria.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dituang Jika Menggelar Baralek di Padang

Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias gratis. Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas.

"Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp600.000 disetor ke bank, nanti hasil penyetorannya itu diberikan ke KUA,"  pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif