ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova (Foto: Dok. MC Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial JN (54) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan karena haknya (JN-red) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, kata Yopi, hingga saat ini status JN masih tercatat sebagai ASN Kota Padang. “Nanti, ASN tersebut akan didampingi penasihat hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (24/10/2019).

Dikatakan Yopi, Pemko Padang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Padang saat ini. Dia berharap, kasus OTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemko Padang agar tidak melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Diketahui sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Jumat (18/10/2019).

Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan BPHTB. Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, satu unit sepeda motor dan dua handphone,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi. JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Pemko mempersiapkan berbagai kemeriahan dan kegiatan untuk menghibur masyarakat pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-355.
Hibur Warga di HUT Kota Padang ke-355, Pemko Siapkan Berbagai Kemeriahan dan Kegiatan
HJK Padang ke 355, 12 Tokoh Akan Terima Pin Emas
HJK Padang ke 355, 12 Tokoh Akan Terima Pin Emas
Dispora mencatat sudah ada ratusan peserta yang mendaftar mengikuti Gowes Padang Adventure. Event ini merupakan salah satu
Ratusan Peserta Bakal Ikuti Gowes Padang Adventure, Ada dari Luar Sumbar
Dikunjungi Tim Evaluasi LSPro PPMB, Pasar Tanah Kongsi Menuju Pasar Rakyat Ber-SNI
Dikunjungi Tim Evaluasi LSPro PPMB, Pasar Tanah Kongsi Menuju Pasar Rakyat Ber-SNI
Salurkan Beasiswa untuk 865 Pelajar dan Mahasiswa, Pj Wako Padang Apresiasi Baznas Semen Padang
Salurkan Beasiswa untuk 865 Pelajar dan Mahasiswa, Pj Wako Padang Apresiasi Baznas Semen Padang
Wujudkan Armada Listrik, Shenzhen Bus Group Tinjau Koridar Trans Padang
Wujudkan Armada Listrik, Shenzhen Bus Group Tinjau Koridar Trans Padang