ASN Pemko Padang Terjerat OTT, Kepala BKPSDM: Diberhentikan Tidak Hormat

ASN Pemko Padang Terjerat OTT, Kepala BKPSDM: Diberhentikan Tidak Hormat

Kedua pelaku berada di Mapolresta Padang dan sudah memakai baju tahanan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang masih menunggu proses hukum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli. Pihak kepolisian telah menetapkan oknum berinisial JN (54) itu sebagai tersangka.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, sembari proses hukum berjalan di kepolisian, status JN diberhentikan sementara. Namun, jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya baru akan melakukan pemecatan.

"Kalau sekarang statusnya pemberhentian sementara. Yang bersangkutan tetap menerima gaji setengah dari yang biasa diterimanya. Kami masih menunggu proses hukum, kan ada aturannya,” ujar Habibul dihubungi langgam.id, Senin (21/10)2019).

Jika sudah inkrah, katanya, JN akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian tidak mesti menunggu proses masa kurungan yang dijalani ASN tersebut selesai.

“Kalau Tipikor asal kena hukuman, tetap itu diberhentikan tidak hormat. Tanpa dilihat masa hukumannya (berapa) kalau korupsi. Eksekusi langsung kalau sudah Inkrah. Pemecatan langsung setelah keputusan inkrah itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (18/10/2019).

Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah menyebutkan, OTT terhadap ASN ini menjadi peringatan bagi seluruh jajarannya di Pemerintahan Kota Padang. Ia selaku pimpinan, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Maka sesuai aturan, proses hukum tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Kemudian kepada jajaran Pemko Padang tentu ini menjadi peringatan bagi kita," kata Mahyeldi kepada wartawan di kediaman dinasnya, Minggu (20/10/2019).

Peringatan yang dimaksud Politisi PKS ini, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang dan unsur-unsur lainya lebih memaksimal lagi untuk menimalisir tindakan pungli. Bahkan, bagaimana upaya tidak terjadi pratek penyimpangan.

"Dan selama ini sudah dilakukan upaya-upaya seperti dari OPD dan inspektorat, tentu terus melakukan pengawasan. Pak Sekda juga memberikan peringatan dan seluruh kepala OPD juga melakukan hal yang sama (peringatan ke bawahan)," katanya.

Mahyeldi mengklaim Pemerintah Kota Padang telah serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas tindakan korupsi. Salah satunya, upaya pembentukan Satgas Saber Pungli yang melakukan OTT terhadap JN tersebut.  (Irwanda/RC)

Baca Juga

HJK Padang ke 355, 12 Tokoh Akan Terima Pin Emas
HJK Padang ke 355, 12 Tokoh Akan Terima Pin Emas
Dispora mencatat sudah ada ratusan peserta yang mendaftar mengikuti Gowes Padang Adventure. Event ini merupakan salah satu
Ratusan Peserta Bakal Ikuti Gowes Padang Adventure, Ada dari Luar Sumbar
Dikunjungi Tim Evaluasi LSPro PPMB, Pasar Tanah Kongsi Menuju Pasar Rakyat Ber-SNI
Dikunjungi Tim Evaluasi LSPro PPMB, Pasar Tanah Kongsi Menuju Pasar Rakyat Ber-SNI
Salurkan Beasiswa untuk 865 Pelajar dan Mahasiswa, Pj Wako Padang Apresiasi Baznas Semen Padang
Salurkan Beasiswa untuk 865 Pelajar dan Mahasiswa, Pj Wako Padang Apresiasi Baznas Semen Padang
Wujudkan Armada Listrik, Shenzhen Bus Group Tinjau Koridar Trans Padang
Wujudkan Armada Listrik, Shenzhen Bus Group Tinjau Koridar Trans Padang
Bangun Pustaka Daerah, Pemko Padang Terima DAK Rp10 Miliar dari Perpusnas
Bangun Pustaka Daerah, Pemko Padang Terima DAK Rp10 Miliar dari Perpusnas