ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova (Foto: Dok. MC Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial JN (54) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan karena haknya (JN-red) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, kata Yopi, hingga saat ini status JN masih tercatat sebagai ASN Kota Padang. “Nanti, ASN tersebut akan didampingi penasihat hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (24/10/2019).

Dikatakan Yopi, Pemko Padang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Padang saat ini. Dia berharap, kasus OTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemko Padang agar tidak melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Diketahui sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Jumat (18/10/2019).

Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan BPHTB. Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, satu unit sepeda motor dan dua handphone,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi. JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Pemko Padang Terima Bantuan dari Germas Kepri untuk Korban Bencana
Pemko Padang Terima Bantuan dari Germas Kepri untuk Korban Bencana
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Menbud Fadli Zon Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Batu Busuk
Menbud Fadli Zon Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Batu Busuk
Masak Rendang, Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket untuk Korban Bencana
Masak Rendang, Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket untuk Korban Bencana
Pemko Padang mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Maransi Indah RW XII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,
Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemko Padang Adakan Gerakan Pangan Murah
Pemko Padang Luncurkan UMKM Champion dan Rumah Wirausaha
Pemko Padang Luncurkan UMKM Champion dan Rumah Wirausaha