ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sejak 2013

Sterilisasi Masjid Sumbar

Masjid Raya Sumatra Barat (langgam.id)

Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) diduga gelapkan uang infak di Masjid Raya sejak akhir 2013. Aksinya itu berlangsung hingga 2018, akibatnya uang infak diduga senilai 1,548 miliar berhasil ditilap.

Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Syaifullah menyebutkan, ASN berinisial RTN itu diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar selama lima tahun.

Saat itu, katanya, RTN menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar dan Bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. "Dia lakukan sejak sekitar akhir 2013 sampai 2018, uang infak kan dia yang menghitung," ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar Ratusan Juta

Saat ini, kata Syaifullah, proses pengaduan masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen, sesuai arahan dari Polresta Padang. "Sekarang sudah dikumpulkan dokumen, rasanya sudah lengkap, dokumen itu sudah diserahkan ke pengurus mesjid, selanjutnya akan dilaporkan kembali ke polisi," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, menurut Syaifullah, RTN melancarkan aksinya sendirian, hingga saat ini belum ada keterlibatan oknum lain.

Bahkan, uang yang digelapkan tersebut tidak tau digunakan untuk apa, pelaku tidak memiliki aset yang mahal, rumah saja masih kredit. "Habis tidak menentu saja uang itu, tidak ada yang jadi aset, dia tidak punya mobil, sudah dilihat juga ke rumahnya, biasa saja," ucapnya.

Syaifullah menegaskan, kasus penggelapan infak masjid sudah diketahui sejak Mei 2019. Saat itu, pihaknya sudah berusaha meminta agar RTN mengembalikan uang yang diambil. Namun, hingga berbulan-bulan, tidak juga ada kejelasan.

"Keinginan kita agar uang umat bisa kembali, apa gunanya dia ditangkap, tapi uang umat tidak kembali. Mana tahu dia punya aset yang disembunyikan, atau investasi. Tapi, kita tunggu juga, sepertinya tidak ada iktikad baik," jelasnya.

Padahal, kata Syaifullah, RTN mengaku akan mengembalikan semua uang yang telah ia ambil. Tapi, hingga saat ini, tidak terbukti, makanya ditempuh jalur hukum.

"Jadi, kami bukan memperlambat kasus ini, dia juga tidak kemana-mana, dia tidak berusaha kabur. Jadi, kami laporkan ke polisi," ujarnya.

Sebagai sanksi, menurut Syaifullah RTN sudah dipecat sebagai bendahara. Saat ini dia hanya menjabat sebagai staf biasa di Biro Mental dan Kesra. "Dia pasrah saja dilaporkan, masih tetap masuk bekerja seperti biasa," katanya.

Diketahui RNT menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar diperkirakan senilai Rp862 juta, lalu uang APBD Rp629 juta dan uang pajak Rp56 juta. Jadi, jumlah total semua yang digelapkan sebesar Rp1,548 miliar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras