ASN Padang Dilarang Mudik Pakai Mobnas

Langgam.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang dilarang menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk keperluan mudik. Hal ini ditegaskan menyusul surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau Kepala Daerah melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik.

“Setelah ada surat edaran dari KPK, kami langsung menindak lanjuti dan memberikan edaran kepada seluruh ASN di lingkup Kota Padang,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Diskominfo Kota Padang, Rabu (29/05/2019).

Mahyeldi mengatakan, dalam edaran KPK meminta setiap pimpinan daerah mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran.

“ASN di lingkup Kota Padang tidak boleh menggunakan fasilitas dinas seperti mobil dinas untuk pergi mudik ke luar daerah atau keluar Kota Padang. Untuk di Kota Padang masih boleh,” katanya.

Bagi ASN yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, tegas Mahyeldi, nantinya akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan saja tidak ada yang tidak mengindahkan. Sehingga tidak perlu ada sanksi ,” ujarnya. (*/rls)

Baca Juga

Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara
Kemunafikan Kaum Maskulin
Kemunafikan Kaum Maskulin
Anggaran Penanganan Banjir Padang Capai Rp1,5 Triliun, Mayoritas Tahap Tender
Anggaran Penanganan Banjir Padang Capai Rp1,5 Triliun, Mayoritas Tahap Tender