Langgam.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang dilarang menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk keperluan mudik. Hal ini ditegaskan menyusul surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau Kepala Daerah melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
"Setelah ada surat edaran dari KPK, kami langsung menindak lanjuti dan memberikan edaran kepada seluruh ASN di lingkup Kota Padang," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Diskominfo Kota Padang, Rabu (29/05/2019).
Mahyeldi mengatakan, dalam edaran KPK meminta setiap pimpinan daerah mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran.
"ASN di lingkup Kota Padang tidak boleh menggunakan fasilitas dinas seperti mobil dinas untuk pergi mudik ke luar daerah atau keluar Kota Padang. Untuk di Kota Padang masih boleh," katanya.
Bagi ASN yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, tegas Mahyeldi, nantinya akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan saja tidak ada yang tidak mengindahkan. Sehingga tidak perlu ada sanksi ," ujarnya. (*/rls)