Langgam.id - Work From Office (WFO) diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divaksin covid-19.
Hal ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) nomor 23/2021.
"Untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM level 4 dan 3, 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa-Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.
Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.
Baca juga: Tim Cricket Sumbar Incar Medali di PON XX Papua
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPANRB No. 17 dan 21 tahun 2021.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.